Penerbitan Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi Kalimantan Timur

  1. Surat Permohonan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Provinsi
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Online Single Submission (OSS)
  3. Izin Usaha/Operasional Dengan Komitmentyang Belum Efektif dari Lembaga Online Single Submission (OSS).
  4. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen.
  5. Melampirkan Data Administrasi dan Teknis, antara lain : Data Administrasi • Fotokopi Izin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan berserta dokumen lingkungan. • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan • Fotokopi Izin Lokasi/Surat Keterangan Tidak Perlu Izin Lokasi • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) • Surat Izin Usaha Perdagangan • Fotokopi Bukti Asuransi Lingkungan • Foto Berwarna Alat Analisa Limbah B3 di Lokasi Kegiatan pengumpulan limbah B3 • Fotokopi ijazah/sertifikat Tenaga Kerja Terdidik di Bidang Analisa & Pengelolaan Limbah B3 • Fotokopi rencana/kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat/pengolah/penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin dari Menteri LHK Data Teknis • Foto Copy Dokumen UKL-UPL • Layout dan Desain bangunan dan/atau fasilitas tempat penyimpanan Limbah B3 serta tata letak tempat pengumpulan limbah B3 • Poto Fasilitas tempat penyimpanan/pengumpulan limbah B3 • SOP penerimaan dan perpindahan limbah B3 serta ruang lingkup/wilayah kegiatan pengumpulan limbah B3 • SOP tata cara penyimpanan, pengemasan dan pemberian simbol limbah B3 • Diagram alir tentang pengelolaan limbah B3 setelah proses pengumpulan limbah B3

  1. Pemohon pengajuan pemenuhan komitmen ke DPMPTSP
  2. Penyerahan berkas permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  3. Surat rekomendasi telah / belum terpenuhi komitmen dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim ke DPMPTSP Prov. Kaltim, apabila tidak lengkap administrasi maka akan di kembalikan ke pemohon
  4. DPMPTSP Prov Kaltim menerbitkan pernyataan telah / belum terpenuhinya komitmen & izin pengelolaan limbah b3 untuk pemohon

Penyampaian surat rekomendasi telah / belum terpenuhinya komitmen kepada Gubernur paling lama 5 (lima) hari kerja setelah verifikasi lapangan

 

Penerbitan dan penyampaian surat pernyataan dan notifikasi dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak surat rekomendasi telah terpenuhinya komitmen

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Provinsi Kalimantan Timur.

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :rudiansyah.alhamid@yahoo.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi Kalimantan Timur"