Penerbitan Surat Persetujuan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

  1. Bukti formal bahwa lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur yang berlaku (dibuktikan dengan surat kesesuaian dari Instansi terkait)
  2. Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara prinsip dapat dilakukan
  3. Surat pengajuan permohonan Izin Lingkungan dan Pemeriksaan UKL-UPL (melakukan uji administrasi dan pemeriksaan)
  4. Melampirkan Formulir UKL-UPL.

  1. Pelaku Usah Permohonan izin lingkungan dan Pemeriksaaan UKL-UPL (Melakukan Uji Administrasi dan Pendjadwalan Ke Sekretariat Komisi Penilai Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim) apabila tidak lengkap di kembalikan ke pelaku usaha
  2. Pelaku usaha akan mendapatkan Pernyataan kelengkapan adiministrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  3. Proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa UKL - UPL Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, apabila UKL-UPL tidak disetujui maka penerbitan SK rekomendasi UKL-UPL
  4. Penyampaian draf rekomendasi UKL-UPL dan draf izin lingkungan ke DPMPTSP Prov. Kaltim
  5. Proses rekomendasi UKL - UPL dan izin lingkungan dari DPMPTSP Prov. Kaltim
  6. Penerbitan rekomendasi UKL-UPL dan izin lingkungan

Paling lama 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :amdal.blhkaltim@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)"