Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan - (Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL)

  1. Wajib memiliki dokumen Amdal (Formulir Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL).
  2. Surat pengajuan permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL (melakukan uji administrasi dan penjadwalan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL)
  3. Melampirkan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL.

  1. Pelaku Usah Permohonan izin lingkungan dan penilain Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL (Melakukan Uji Administrasi dan Pendjadwalan Ke Sekretariat Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim), apabila tidak lengkap di kembalikan ke pelaku usaha
  2. Pelaku usaha akan mendapatkan Pernyataan kelengkapan adiministrasi dari Sekretariat Komisi Penilaian Amdal Prov Kaltim
  3. Proses penilaian oleh tim teknis komisi penilai AMDAL Prov. Kaltim
  4. Proses penilaian oleh anggota komisi penilai AMDAL Prov. Kaltim, apabila tidak layak maka akan di terbitkan SK ketidaklayakan
  5. Penyampaian surat rekomendasi kelayakan lingkungan, draf SKKL dan draf izin lingkungan ke DPMPTSP Prov. Kaltim
  6. Proses SKKL dan izin lingkungan dari DPMPTSP Prov. Kaltim
  7. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan

Paling lama 75 (Tujuh puluh lima) hari kerja setelah dinyatakan layak uji administrasi Andal RKL-RPL

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :amdal.blhkaltim@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan - (Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL)"