Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan Dokumen Andal dan RKL-RPL

  1. Wajib memiliki Surat Persetujuan Kerangka Acuan Amdal oleh Ketua KPA (Komisi Penilai Amdal) Provinsi Kalimantan Timur
  2. Surat Pengajuan permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian Andal dan RKL-RPL (melakukan uji administrasi dan penjadwalan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL)
  3. Melampirkan dokumen Andal dan RKL-RPL.

  1. Pelaku Usah Permohonan izin lingkungan dan penilain Andal dan RKL - RPL (Melakukan Uji Administrasi dan Penjadwalan Ke Sekretariat Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim apabila tidak lengkap di kembalikan ke pelaku usaha
  2. Pelaku usaha akan mendapatkan Pernyataan kelengkapan adiministrasi dari Sekretariat Komisi Penilaian Amdal Prov Kaltim
  3. Proses penilaian oleh tim teknis komisi penilain AMDAL Prov kaltim
  4. Proses penilaian oleh anggota komisi penilai AMDAL Prov. Kaltim, apabila tidak layak penerbitan SK ketidaklayakan
  5. Penyampaian surat rekomendasi kelayakan lingkungan, draf SKKL dan draf izin lingkungan ke DPMPTSP Prov. Kaltim
  6. Proses SKKL dan izin lingkungan dari DPMPTSP Prov. Kaltim
  7. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan

Paling lama 75 (Tujuh puluh lima) hari kerja setelah dinyatakan layak uji administrasi Andal RKL-UPL

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :amdal.blhkaltim@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan Dokumen Andal dan RKL-RPL"