Penerbitan Surat Keputusan Kerangka Acuan (KA) - AMDAL

  1. Bukti formal bahwa lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur yang berlaku (dibuktikan dengan surat kesesuaian dari Instansi terkait)
  2. Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara prinsip dapat dilakukan
  3. Tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dan Sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  4. Surat pengajuan permohonan uji administrasi dan penjadwalan penilaian dokumen Kerangka Acuan Amdal
  5. Melampirkan dokumen Kerangka Acuan Amdal

  1. Pelaku Usah Permohonan Uji Administrasi dan Penjadwalan Penilaian dan Penjadwalan Penilaian Dokumen KA AMDAL Ke Sekretariat Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim, apabila pernyataan ketidak kelengkapan adminsitrasi maka dikembalikan ke pelaku usaha
  2. Pelaku usaha akan mendapatkan Pernyataan kelengkapan adiministrasi dari Sekretariat Komisi Penilaian Amdal Prov Kaltim
  3. Proses penilaian oleh tim teknis komisi penilain AMDAL Prov kaltim
  4. Pesetujuan Kerangka Acuan AMDAL dari tim teknis komisi penilai AMDAL Prov. Kaltim
  5. Surat persetujuan kerangka acuan amdal oleh ketua komis penilaian AMDAL Prov. Kaltim

Paling lama 30 (Tiga puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Kerangka Acuan

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :amdal.blhkaltim@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Kerangka Acuan (KA) - AMDAL"