Pengisian dan pengajuan Formulir UKL-UPL (pelaku usaha paling lama 10 hari kerja sejak lembaga OSS menerbitkan izin lingkungan berdasarkan komitmen
Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah) paling lama 5 hari kerja
Dalam hal ada perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali kepada instansi LH sesuai kewenangan (pelaku usaha dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (pemerintah) paling lama 5 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL
Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :amdal.blhkaltim@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store