Penerbitan Surat Persetujuan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

  1. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Lingkungan (OSS)
  2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur yang berlaku (dibuktikan dengan surat kesesuaian dari Instansi terkait)
  3. Surat pengantar permohonan uji administrasi dan penjadwalan pemeriksaan formulir UKL-UPL
  4. Melampirkan Formulir UKL-UPL

  1. Pelaku Usah Permohonan Uji Administrasi dan Penjadwalan Pemeriksaan UKL-UPL Lengkap Pesyaratan Ke Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim apabila tidak lengkap di kembalikan ke pelaku usaha
  2. Pelaku usaha akan mendapatkan Pernyataan kelengkapan adiministrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  3. Proses pemeriksaan oleh tim teknis komisi pemeriksaan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup, apabila penolakan UKL - UPL akan penerbitan rekomendasi penolakan UKL-UPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  4. Setelah, saran, pendapat tanggapan terpenuhi, maka dapat diterbitkan rekomendasi UKL - UPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim
  5. Penyampaian pemenuhan komitmen izin lingkungan ke lembaga OSS DPMPTSP Prov. Kaltim
  6. Lembaga OSS DPMPTSP menotifikasi untuk mendapatkan izin lingkungan efektif
  7. Penerbitan izin lingkungan efektif

Pengisian dan pengajuan Formulir UKL-UPL (pelaku usaha paling lama 10 hari kerja sejak lembaga OSS menerbitkan izin lingkungan berdasarkan komitmen

 

Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah) paling lama 5 hari kerja

 

Dalam hal ada perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali kepada instansi LH sesuai kewenangan (pelaku usaha dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (pemerintah) paling lama 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :amdal.blhkaltim@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)"