Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Adendum Dokumen Andal dan RKL-RPL

  1. Wajib memiliki dokumen Amdal (Formulir Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL)
  2. Surat pengantar permohonan uji administrasi dan penjadwalan penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL. Penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL secara administrasi dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi penyusunan Andal dan RKL-RPL mencakup: a) Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang; b) Keabsahan tanda bukti registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal; c) Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal; d) kesesuaian muatan Andal dan RKL-RPL dengan muatan yang tercantum di dalam pedoman penyusunan Andal dan RKLRPL
  3. Melampirkan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL

  1. Pelaku Usah Permohonan Uji Administrasi dan Penjadwalan Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Ke Sekretariat Komisi Penilaian Amdal Prov. Kaltim, apabila tidak lengkap di kembalikan ke pelaku usaha
  2. Pelaku usaha akan mendapatkan Pernyataan kelengkapan administrasi dari Sekretariat Komisi Penilaian Amdal Prov Kaltim
  3. Proses penilaian oleh tim teknis komisi penilai AMDAL Prov. Kaltim
  4. Proses penilaian oleh anggota komisi penilai AMDAL Prov. Kaltim
  5. Penyampaian rekomendasi kelayakan lingkungan dan draf SKKL ke lembaga OSS DPMPTSP, apabila tidak layak akan penerbitan sk ketidaklayakan
  6. Lembaga OSS DPMPTSP menotifikasi untuk mendapatkan izin lingkungan efektif
  7. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan efektif

55 (Lima puluh lima hari kerja terhitung sejak adendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

 

30 (Tiga Puluh) hari kerja terhitung sejak adendum Andal dan RKL-RPL tipe B diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

 

14 (Empat belas) hari kerja terhitung sejak adendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

Telpon : 0541-760304 Fax : 0541-760303 Email :amdal.blhkaltim@gmail.com / dlhkaltimprov.go.id Website : dinaslh.kaltimprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Adendum Dokumen Andal dan RKL-RPL"