Pencatatan Pembatalan Akta Catatan Sipil tanpa melalui Pengadilan

  1. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan ;
  2. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan ;
  3. KK dan KTP-el ; atau
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Pertugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang telah di serahkan ;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan ;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta pencatatan sipil ; dan
  5. Pejabat pencatatan sipil menerbitkan register akta pencatatan sipil dan akta pencatatan sipil sesuai dengan permohonan.

Senin s/d Kamis

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at

Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Gratis

Register Akta Pencatatan Sipil dan Akta Pencatatan Sipil sesuai Permohonan

    1. Kotak Saran ;
    2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
    3. Whats App  No. 08117415333
    4. Telp. Kabid Capil (081366199400).
    5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
    6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708 
    7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Catatan Sipil tanpa melalui Pengadilan"