Pencatatan Pembatalan Akta Catatan Sipil

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya ;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan ; dan
  3. KK dan KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Pertugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang telah di serahkan ;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan ;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akte pencatatan sipil ;
  5. Pejabat pencatatan sipil mencabut kutipan akta pencatatan sipil ; dan
  6. Pejabat pencatatan sipil menerbitkan register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan

Senin – Kamis

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at

Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Gratis

Register Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai Putusan Pengadilan

    1. Kotak Saran ;
    2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
    3. Whats App  No. 08117415333
    4. Telp. Kabid Capil (081366199400).
    5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
    6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708 
    7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Catatan Sipil"