Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Kutipan akta kelahiran ;
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak ;
  3. KK dan KTP-el orang tua ;
  4. Dokumen perjalanan bagi Ibu atau Ayah kandung Orang Asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Pertugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang telah di serahkan ;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan ;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak ;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dalam register akte kelahiran dan kutipan akta kelahiran ; dan
  6. Kutipan akta Pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah di beri catatan pinggir di sampaikan kepada pemohon.

Senin – Kamis

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at

Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Gratis

Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi Catatan pinggir

  1. Kotak Saran ;
  2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
  3. Whats App  No. 08117415333
  4. Telp. Kabid Capil (081366199400).
  5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
  6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708 
  7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"