Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan IV/c Keatas

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy Sah SK KP terakhir
  3. Fotocopy Sah SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
  4. Fotocopy Sah Ijazah dan TranskipTerakhir
  5. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan (Struktural/fungsional )
  6. Fotocopy PAK baru asli dan klarifikasi keasliannya (fungsional)
  7. Fotocopy Sah PAK lama (Fungsional)

  1. Surat Usulan Kenaikan Pangkat dari SKPD beserta berkas masing-masing
  2. BKDPP melalui Bidang Mutasi dan Promosi melakukan verifikasi berkas
  3. Apabila memenuhi syarat untuk Kenaikan Pangkat maka dibuatkan Nota Usul yang ditanda tangani oleh Bupati melalui aplikasi SAPK
  4. Nota usul dikirim kepada Gubernur untuk mendapatkan pengantar dari Gubernur
  5. Pengantar KP dari Gubernur dikirim ke BKN Jakarta untuk diverifikasi sampai proses cetak SK KP yang ditandatangani oleh Kepala BKN.
  6. SK Kenaikan Pangkat yang sudah ditandatangani diterima BKDPP
  7. BKDPP menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada PNS Pemohon

3 bulan hari kerja sampai dengan diterbitkan SK Kenaikan Pangkat yang ditandatangani oleh Kepala BKN

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan IV/c Keatas"