Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Kematian ;
  2. KK dan KTP-el yang meninggal dan Pelapor
  3. Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi WNA.
  4. Pencatatan kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan data bese kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Pertugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang telah di serahkan ;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan ;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan akta kematian ; dan
  5. Kutipan akte kematian diserahkan kepada pemohon.

Senin – Kamis

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at

Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Gratis

Akta Kematian

  1. Kotak Saran ;
  2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
  3. Whats App  No. 08117415333
  4. Telp. Kabid Capil (081366199400).
  5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
  6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708 
  7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"