ijin Keramaian

  1. Membawa e-KTP
  2. Pengantar Ijin Keramaian dari Kades

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy e-ktp dan Surat Pengantar Ijin KeramaianDesa setempat.
  2. Petugas akan memasukkan Registarasi
  3. Pastikan Surat Pengantar ijin Keramain anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Ijin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ijin Keramaian"