pengantar SIUP

  1. Membawa fotocopy KSK
  2. Membawa Fotocopy e-KTP
  3. Surat Keterangan Usaha/Domisili dari Kepala Desa
  4. NPWP

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha dari Desa setempat.
  2. Petugas akan memasukkan data dan mengregister Data SIUP
  3. Pastikan SIUP sudah ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar SIUP"