Berkas lengkap (dengan Rekomendasi dari Instansi Terkait), dilanjutkan penginputan data dan cetak izin. Kemudian di Tanda Tangani Oleh Pejabat Berwenang, Kemudian Izin Diserahkan ke Pemohon.
Tidak Ada Retribusi
Surat Izin Usaha Angkutan di Perairan (SIUAP)
Kantor DPMPTSP Kab. Tanah Bumbu
Jl. Dharma Praja Kel. Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu
email : dispmptsp2018@gmail.com
Website : http://dispmptsp.tanahbumbukab.go.id ,
Telp. (0518)70664 Fax. (0518) 75264.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store