Surat Izin Usaha Angkutan di Perairan (SIUAP)

  1. - Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan lampiran:
  2. - Dokumen dan Persyaratan untuk izin ini ada pada Instansi Terkait.

  1. Menerima rekomendasi izin/non perizinan dari instansi terkait, memeriksa dokumen Izin dan Non Perizinan
  2. Mengetik draft dokumen, hasil ketikan diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut.
  3. Memaraf dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut.
  4. Memaraf dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  5. Menandatangani dan ditetapkan dan di perintahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon
  6. Berkas Dokumen Izin yang telah ditetapkan diagendakan dan penyerahan kepada pemohon yang tanpa retribusi, sedang yang beretribusi petugas meminta kepada pemohon untuk menyelesaiakan retribuasi dan dokumen diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi, tembusan dokumen Izin dan dokumen pemohon diserahkan pada petugas pengarsipan doukmen izin..

Berkas lengkap (dengan Rekomendasi dari Instansi Terkait), dilanjutkan penginputan data dan cetak izin. Kemudian di Tanda Tangani Oleh Pejabat Berwenang, Kemudian Izin Diserahkan ke Pemohon.

Tidak Ada Retribusi

Surat Izin Usaha Angkutan di Perairan (SIUAP)

Kantor DPMPTSP Kab. Tanah Bumbu

Jl. Dharma Praja Kel. Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu 

email : dispmptsp2018@gmail.com

Website : http://dispmptsp.tanahbumbukab.go.id ,

Telp. (0518)70664 Fax. (0518) 75264.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Angkutan di Perairan (SIUAP)"