Fasilitasi Penyelenggaraan Diklat

No. SK: 188/17/415.41/2023

  1. Surat permintaan calon peserta diklat.
  2. Surat pemanggilan calon peserta diklat.

  1. BKDPP mengirim surat ke masing-masing OPD.
  2. OPD mengirimkan biodata calon peserta diklat ke BKDPP.
  3. Data calon peserta dari OPD sebagai dasar penetapan nama peserta diklat.

1-2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Sertifikat telah mengikuti diklat

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyelenggaraan Diklat "