Pengantar skck

  1. Membawa fotocopy KSK
  2. Membawa surat Pengantar SKCK dari Kades
  3. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Foto 4x6 Warna Merah

  1. Datanglah dengan membawa SKCK dari Desa setempat.
  2. Petugas akan mengregister data dan Menempel foto
  3. Pastikan SKCK anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

1 Hari

Gratis

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar skck"