Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Kutipan akta Perceraian ;
  3. KK;
  4. KTP-el ;

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Pertugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang telah di serahkan ;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan ;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta perceraian, kutipan akta perceraian serta register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan ;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut akta perceraian ;
  6. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian ;
  7. Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada pemohon; dan
  8. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kutipan kedua akte perkawinan yang telah diberi catatan pinggir sesuai dengan permohonan.

Senin – Kamis

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at

Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Gratis

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Kotak Saran ;
  2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
  3. Whats App  No. 08117415333
  4. Telp. Kabid Capil (081366199400).
  5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
  6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708 
  7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian"