rekomendasi permohonan dan pencairan dana hibah dan bantuan sosial

  1. PENGAJUAN BANTUAN : 1. Proposal pengajuan minimal 3 rangkap (dibuat bulan pebruari s/d juni) cap basah, 2. rekomendasi Kades, 3. fotocopy pengurus (Ketua,sekretaris dan bendahara), 4. akta notaris pendirian yayasan/lembaga atau surat keputusan pembentukan kelompok, 5. fotocopy rekening bank atas nama yayasan/lembaga/kelompok, 6. surat keterangan terdaftar di bagian kesbangpol atau SKPD terkait (Khusus ormas/Sanggar). PENCAIRAN BANTUAN : 1. Proposal pencairan minimal 3 rangkap (dibuat pada bulan pencairan ) cap basah, 2. rekomendasi kepala desa, 3. fotocopy pengurus (Ketua,sekretaris dan Bendahara), 4. akta notaris pendirian yayasan/lembaga atau surat keputusan pembentukan kelompok, 5. fotocopy rekening bank atas nama yayasan/lembaga/kelompok, 6. surat keterangan terdaftar di bagian kesbangpol atau SKPD terkait (Khusus Ormas/sanggar)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas untuk bidang Perizinan dan Non Perizinan Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Kepala Seksi : - Melakukan Verifikasi - Memproses Penerbitan izin/Rekomendasi/lainnya Operator Komputer : - Mencetak Surat Izin/Rekomendasi/lainnya. Kepala Seksi : - Mengoreksi dan Memaraf surat izin/Rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke SEKCAM Sekretaris Kecamatan : - Mengoreksi dan Memaraf surat izin/Rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke CAMAT. CAMAT menandatangani surat izin/Rekomendasi/lainnya. Kepala Seksi : - Memberikan nomor surat izin/Rekomendai/lainnya dan menyerahkan ke Petugas loket, Mendistribusikan bukti Pemprosesan (Arsip) - Petugas loket menyerahkan kepada Pemohon, dan mengembalikan nomor antri.

jika persyaratan lengkap dan tidak ada kendala jaringan listrik

administrasi tidak di pungut biaya

Rekomendasi Permohonan dan Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial

tersedianya kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi permohonan dan pencairan dana hibah dan bantuan sosial"