Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Kutipan akta perkawinan ;
  3. Poto copy KK;
  4. Poto copy KTP-el ;

  1. Pasangan suami dan istri yang perkawinannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Pertugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang telah di serahkan ;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan ;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikam catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan ;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan ; dan
  6. Pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan kepada pemohon.

Senin – Kamis

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Gratis

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

    1. Kotak Saran ;
    2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
    3. Whats App  No. 08117415333
    4. Telp. Kabid Capil (081366199400).
    5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
    6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708 
    7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"