Pencatatan Perkawinan WNI

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhada Tuhan Yang Maha Esa ;
  2. Pas poto berwarna suami istri ;
  3. Poto copy KK;
  4. Poto copy KTP-el ;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan akta kematian pasangannya ; atau
  6. Bagi janda atau duda kerena cerai hidup, melampirkan akta perceraian.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyatan yang telah ditentukan ;
  2. Pertugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang telah di serahkan ;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan ;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan akta kelahiran ; dan
  5. Kutipan akta perkawinan disampaikan kepada pemohon.

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Gratis

Akta Perkawinan

  1. Kotak Saran ;
  2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
  3. Whats App  No. 08117415333
  4. Telp. Kabid Capil (081366199400).
  5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
  6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708 
  7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNI"