Pencatatan Lahir Mati Bagi WNI dan Orang asing

  1. Surat keterangan lahir mati ; atau
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan ;
  2. Petugas registrasi dan petugas pelayanann melakukan verivikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan yang diserahkan ;
  3. Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan ;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan lahir mati ; dan
  5. Surat ketarangan lahir mati di sampaikan kepada pemohon.

Senin – Kamis

Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Jum’at Pukul 08.00 Wib s/d 15.30 (Istirahat 12.00 Wib s/d 13.00 Wib dan pendaftaran  sd/ 13.00 Wib).

Gratis

Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati / Pencatatan Lahir Mati

  1. Kotak Saran ;
  2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
  3. Whats App  No. 08117415333
  4. Telp. Kabid Capil (081366199400).
  5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
  6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708 
  7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati Bagi WNI dan Orang asing"