Pengiriman Diklat

  1. Surat penawaran / pemanggilan dari lembaga terkait (pihak ketiga)

  1. Surat pemanggilan dari lembaga terkait/pihak ketiga.
  2. Surat pemanggilan / penawaran dikoordinasikan dengan BKDPP, jika tersedia anggaran OPD bisa mengajukan surat permohonan bantuan pengiriman ke BKDPP.
  3. OPD mengirim surat permohonan ke BKDPP jika Kepala BKDPP menyetujui maka akan diterbitkan surat tugas untuk mengikuti diklat.

3 - 5 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas mengikuti diklat

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Diklat"