Fasilitasi Pencantuman nama gelar bagi PNS

  1. Foto copy SK PNS
  2. Foto Copy pangkat terakhir
  3. Foto Copy Ijazah dan transkrip
  4. Foto copy Surat Ijin Belajar
  5. Surat Pengantar dari OPD

  1. Penerimaan dokumen usulan pencantuman nama gelar dari OPD.
  2. BKDPP memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
  3. Berkas yang sesuai prosedur akan diproses lebih lanjut, dan yang tidak sesuai akan dikembalikan.
  4. BKDPP mengirim surat ke BKN terkait permintaan usulan pencantuman nama gelar PNS.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Nama Gelar

Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Jombang Jl. KH. Wakhid Hasyim No. 137 Jombang

Telp        : 0321 862086

Fax          : 0321 877010

e-mail     : bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pencantuman nama gelar bagi PNS "