Pelayanan surat keterangan keterangan ganti rugi

  1. Foto copi KTP pihak I dan II
  2. Surat Keterangan dari desa
  3. Surat Keterangan hibah tanah
  4. Surat Keterangan tidak bersengketa
  5. Peta situasi desa
  6. Materai 10.000
  7. Surat Tanda lubas PBB

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh kasi pemerintahan
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh camat
  6. Menyuruh staf menggandakan, menstempel dan diarsipkan
  7. Berkas diberikan kepada pemohon

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat keterangan ganti rugi

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan keterangan ganti rugi"