rekomendasi surat keterangan usaha peternakan

  1. 1. fotocopy KTP-E, 2. Fotocopy KK, 3. Bukti kepemilikan lahan (sertifikat/surat pernyataan penguasaan atas tanah(SPPT)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas untuk bidang Perizinan dan Non Perizinan Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Kepala Seksi : - Melakukan Verifikasi - Memproses Penerbitan izin/Rekomendasi/lainnya Operator Komputer : - Mencetak Surat Izin/Rekomendasi/lainnya. Kepala Seksi : - Mengoreksi dan Memaraf surat izin/Rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke SEKCAM Sekretaris Kecamatan : - Mengoreksi dan Memaraf surat izin/Rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke CAMAT. CAMAT menandatangani surat izin/Rekomendasi/lainnya. Kepala Seksi : - Memberikan nomor surat izin/Rekomendai/lainnya dan menyerahkan ke Petugas loket, Mendistribusikan bukti Pemprosesan (Arsip) - Petugas loket menyerahkan kepada Pemohon, dan mengembalikan nomor antri.

jika persyaratan lengkap, dan tidak kendala jaringan listrik

administrasi tidak di pungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan usaha Peternakan

tersedianya kotak saran /pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi surat keterangan usaha peternakan"