Standar pelayanan ambulance

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Pasien dengan Jaminan)
  3. Formulir Permintaan layanan Ambulance

  1. Jemput (kasus Emergency Petugas ambulance menerima telpon dari admisi permintaan pelayanan ambulance.
  2. Petugas ambulance menjemput pasien sesuai dengan alamat yang dituju.
  3. Pasien tiba di rumah sakit dan di lakukan pemeriksaan di instalasi gawat darurat.

24 Jam

Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 04 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Ambulance

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan ambulance"