Pelayanan surat keterangan tanah (SKRPP, SKGR, SKH)

  1. Foto copi KK
  2. Foto copi KTP pihak I dan II
  3. Surat tanda lunas PBB
  4. Surat pernyataan ahli waris
  5. Surat keterangan ganti rugi
  6. Surat keterangan tidak bersengketa
  7. Surat pernyataan riwayat tanah
  8. Berita acara peninjauan lapangan
  9. Peta situasi tanah
  10. Materai 10.000

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh kasi pemerintahan
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh camat
  6. Berkas yang sudah ditandatangani diserahkan ke kasi pemerintahan
  7. Menyuruh staf menggandakan, memberi nomor register, menstempel serta diarsipkan
  8. Surat keterangan tanah diberikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat keterangan tanah (SKRPP, SKGR, SKH)

Prosedur pengaduan.

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

   dengan format : nama#alamat#pelayanan yang ditujukan#isi saran / Pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmaili.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan tanah (SKRPP, SKGR, SKH)"