Pelayanan Rekomendasi dalam Proses Pra Peralihan Hak atas Tanah

  1. Foto copy kartu keluarga
  2. Foto copi KTP pihak I dan II
  3. Surat tanda lunas PBB
  4. Berita acara peninjauan lapangan
  5. Foto copy sepadan tanah

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf untuk kasi pemerintahan
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi dalam proses pra peralihan hak atas tanah

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Emaial : kantorcamatgt1999@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi dalam Proses Pra Peralihan Hak atas Tanah"