Rekomendasi mendirikan menara

  1. 1. Permohonan Permintaan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M) Telekomunikasi
  2. 2. Kelengkapan berkas IMB-M Masing – masing 2 rangkap mulai nomor urut 5 -14
  3. 3. Surat Ketetapan Lokasi dan rekomendasi dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika
  4. 4. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M) Telekomunikasi ,Surat Tujuan Dinas Penanaman Modal terpadu satu pintu.
  5. 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama dari Perusahaan
  6. 6. Fotocopy Sertifikat Tanah, Akta jual beli dan Segel
  7. 7. Fotocopy Lunas PBB
  8. 8. Rekomendasi persetujuan dari Desa setempat
  9. 9. Surat persetujuan Tanda tangan warga setempat, jarak maksimal dari 200 Meter / 10 Meter dari ketinggian tower dari titik pembangunan Menara dan tanggungjawab perusahaan.
  10. 10. Surat pernyataan dari Perusahaan siap membayar Retribusi menara Telekomunikasi pertahun
  11. 11. Surat Keterangan tidak keberatan dari Kiri, Kanan, Depan dan Belakang bangunan yang akan didirikan
  12. 12. Gambar Perencanaan Bangunan dan Situasi Tanah
  13. 13. Rekomendasi dari camat setempat
  14. 14. Salinan akta pendirian perusahaan

  1. Pemohon meminta pengantar dari dpmtsp diteruskan dinas kominfo,diproses pembuatan rekomendasi IMB/HO/HO Menara Telekomunikasi /Tower Seluler ke loket informasi Petugas loket memberikan informasi tentang IMB/HO.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas : a. Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas dan berkas permohonan IMB/HO Menara Telekomunikasi /Tower Seluler dikirim ke bagian proses. b. Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Bagian proses mempelajari berkas permohonan Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis Jika tidak perlu, langsung ke tahap proses
  4. Membuat surat undangan kepada Tim Teknis untuk pembahasan.
  5. Berdasarkan pembahasan Tim Teknis dibuat : a. Pemeriksaan lapangan. b. Rekomendasi Tim Teknis.
  6. Rekomendasi Tim Teknis, apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas permohonan dikirimkan ke bagian proses untuk penerbitan rekomendasi IMB/HO. Bila tidak diizinkan, berkas dikembalikan ke pemohon dan diberi surat penolakan.
  7. Bagian proses mengolah pembuatan surat rekomendasi IMB/HO
  8. Proses pemeriksaan dan pemarafan oleh Kepala Seksi Infastruktur dan layanan E-government serta Kepala Bidang Penyelenggaraan E-government; Penandatanganan rekomendasi oleh Kepala DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
  9. Registrasi surat rekomendasi IMB/HO dan pengarsipan.
  10. Pemberitahuan surat rekomendasi IMB/HO telah selesai kepada pemohon. Pemohon membayar biaya retribusi. Petugas loket menerima resi pembayaran dan memberikan rekomendasi IMB/HO kepada pemohon.

7 Hari kerja

IMB Rp 4.950.000

HO Rp 3.000.000/Tower

Izin IMB Menara Telekomunikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi mendirikan menara"