Fasilitasi Pengelolaan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi

  1. Penerima layanan dilakukan di 13 kecamatan kabupaten pamekasan
  2. Dilaksanakan di desa yang memiliki indikator rawan pangan

  1. Survei dan melakukan pengumpulan data di 13 Kecamatan Pamekasan
  2. Pengolahan data sesuai indikator rawan pangan di 13 Kecamatan Pamekasan
  3. Pemetaan Hasil Pendataan Indikator Rawan Pangan

Pelayanan Fasilitasi Pengelolaan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi diberikan 3 hari terhitung sejak permintaan layanan Fasilitasi Pengelolaan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi diterima

layanan diberikan GRATIS

Sosialisasi kepada penyuluh tentang penetapan indikator rawan pangan dan Pembinaan serta penyuluhan pada masyarakat di daerah rawan pangan

Dilakukan melalui kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengelolaan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi"