Rekomendasi Pendirian Koperasi baru

  1. 1.Surat Permohonan (blanko didapat dari OPD teknis, 2. Fotocopy akta Notaris Pendirian Koperasi, 3. Surat Keterangan dari Kades, 4. Fotocopy KTP-E

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas untuk bidang Perizinan dan Non Perizinan Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Kepala Seksi : - Melakukan Verifikasi - Memproses Penerbitan izin/Rekomendasi/lainnya Operator Komputer : - Mencetak Surat Izin/Rekomendasi/lainnya. Kepala Seksi : - Mengoreksi dan Memaraf surat izin/Rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke SEKCAM Sekretaris Kecamatan : - Mengoreksi dan Memaraf surat izin/Rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke CAMAT. CAMAT menandatangani surat izin/Rekomendasi/lainnya. Kepala Seksi : - Memberikan nomor surat izin/Rekomendai/lainnya dan menyerahkan ke Petugas loket, Mendistribusikan bukti Pemprosesan (Arsip) - Petugas loket menyerahkan kepada Pemohon, dan mengembalikan nomor antri.

Jika persyaratan lengkap, dan tidak ada kendala jaringan listrik.

administrasdi tidak di pungut biaya

Rekomendasi Pendirian Koperasi Baru

Tersedianya Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Koperasi baru"