Surat Keterangan Pindah Datang Bagi WNI

  1. Surat Pengantar RT/RW atau Kelurahan.
  2. Surat Keterangan Pindah.
  3. Jaminan atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
  4. Surat Jaminan bekerja dari perusahaan/pihak yang mempekerjakan atau surat keterangan dari Lembaga Pendidikan bagi yang mengikuti pendidikan.
  5. Asli dan fotocopy lembar mutasi Pengawasan Orang Asing (POA).
  6. Asli dan fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

  1. Petugas (verifikator) menerima dan memeriksa (verifikasi dan validasi) atas dokumen pemohon.
  2. Selanjutnya dokumen Surat Pindah dari pemohon akan di proses oleh Operator untuk di buatkan Surat Kedatangan.
  3. Setelah proses kedatangan selesai maka di serahkan pada pemohon untuk di buatkan Kartu Keluarga berdasarkan syarat yang berlaku.
  4. Setelah KK selesai maka berkas persyaratan pemohon di arsipkan.

Senin – Kamis,  pukul  09:00 Wib s/d 16:00 Wib.

(istirahat 12:00 Wib s/d 13:00 Wib).

Jumat pukul,  08:00  Wib  s/d 15.30  Wib. (istirahat 11.30 Wib  s/d 13.00 Wib).

Gratis

Surat Keterangan Kedatangan ( SKDWNI )

  1. Kotak saran.
  2. Email : disdukcapil@muarojambikab.go.id
  3. WhatsApp  : 0822-3909-8720
  4. Telepon : Kabid Dakduk (Ricky Susandri) : 082371610705, Kasi Pindah Datang (Marwiyah Evanti) : 085274318592.
  5. Facebook : Disdukcapil Muaro Jambi
  6. SP4N : LAPOR! sms muarojambi kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang Bagi WNI "