Standar pelayanan ambulance (Emergency)

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Pasien dengan Jaminan)
  3. Formulir Permintaan layanan Ambulance

  1. Pasien/keluarga mengisi formulir permintaan layanan ambulance
  2. Pasien membayar administrasi ke kasir
  3. Pasien menyerahkan kwitansi lunas bayar ke Petugas Ruangan
  4. Petugas ruangan menghubungi petugas admisi.
  5. Petugas admisi menghubungi petugas ambulance.

24 Jam

Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 04 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Ambulance

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708

customer Service melalui 0741 - 590056

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan ambulance (Emergency)"