Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Pasien datang sendiri / rujukan Dokter dengan membawa surat jaminan/ Surat Rujukan dari dokter DPJP bagi pasien pengguna BPJS/KIS

  1. Pasien dengan menggunakan jaminan, Pasien mengurus jaminannya loket BPJS lalu ke poliklinik Rehabilitasi medik dan menyerahkan surat rujukan dari dokter keluarga ke bagian administrasi
  2. Dilakukan assesmen oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan dibuat program atau penjadwalan terapi.
  3. Penggunaan modalitas sesuai assaisment dan dilakukan oleh fisioterapis
  4. Setelah itu ke administrasi poliklinik rehabilitasi medik.
  5. Untuk pasien umum: Pasien ke TP3 (Tempat Pendaftaran Pasien Pertama) lalu ke poliklinik rehabilitasi medik
  6. Menyerahkan surat rujukan dari dokter keluarga atau dokter spesialis ke bagian administras
  7. Pembayaran biaya oleh kebagian kasir
  8. Dilakukan assesmen oleh dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan dibuat program dan penjadwalan tindakan terapi
  9. Penggunaan modalitas sesuai assaisment dan dilakukan oleh fisioterapis
  10. Untuk pasien yang dari praktek dokter langsung ke TP3 (Tempat Pendaftaran Pasien Pertama)lalu ke poliklinik rehabilitasi medik dan selanjutnya seperti poin b dan c (pasien umum)
  11. Untuk pasien rawat inap seluruh ruangan perawatan diberikan modalitas sesuai dengan assesmen dari dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan penanggung jawab serta fisioterapis yang bertugas di rawat inap

  • Durasi pemberian modalitas rata-rata adalah 15 menit perkali tindakan atau peralat

  • Biaya Tarif pelayanan, tindakan, obat-obatan dan biaya lainnya Untuk Pasien Umum yang diberikan sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017 Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tarakan
  •  Biaya untuk pasien yang menggunakan penjamin lain (Asuransi) maka tarif pelayanan, tindakan, obat- obatan dan biaya lainnya berlaku sesuai ketentuan kerjasama antara RSUD Tarakan dan penjamin tersebut

pelayanan fisioterapi pada pemberian alat MWD.

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"