Perhubungan

  1. Syarat Kelengkapan Administrasi: (Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau)
  2. Syarat Administrasi lainnya : 1. .Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; 2. SK Penetapan Trayek yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat; 3. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan; 4. Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; 5. proposal Term inal untuk kepentingan sendiri (FS dan RTRW) ; 6. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; 7. analisis dam pak lalu lintas; 8. izin lingkungan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau.
  4. Persyaratan Teknis : 1. Kesesuaian dengan RTRW Pem erintah D aerah setempat (Kabupaten/ Kota madya dan Provinsi; 2) Kesesuaian dengan RIPN; 2. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan, aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik) dan aspek ekonomis dan finansial: 3. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan; 4. Kajian teknis prakiraan perm intaan ja sa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan; 5. Pentahapan waktu pelaksanaan pem bangunan dan R encana Anggaran B iaya (RAB); 6. Kajian terhadap Dam pak Lalu Lintas yang akan ditim bulkan dari pem bangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokum en Andalalin; 7. Pemenuhan standar lingkungan dari lem baga yang berwenang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan; 8. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis; 9.Hasil kajian terhadap batasbatas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau; 10. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau; 11. Hasil studi keselam atan pelayaran m engenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan; 12. Salinan dokum en kontrak pelaksanaan pem bangunan ; 13. Berita acara selesainya pekerjaan pem bangunan ; 14. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau; 15. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal; 16. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselam atan pelayaran; 17. Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.

  1. Pemohon mengajukan permohonan di Front Office
  2. Kasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Back Office membuat pertimbangan teknis
  4. Tim melakukan survey apabila izin memerlukan survey
  5. OPD tehnis memberikan persetujuan
  6. BO melakukan entry izin
  7. Kabid verifikasi terakhir
  8. Kadis mengecek berkas izin dan proses TTD kadis DPMPTSP
  9. Proses penyerahan izin

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau

Langsung :
 
1.Kantor  Dinas  Penanaman  Modal  dan  Pelayanan  Terpadu  Satu Pintu  Kabupaten  Bengkalis,  Jalan  Antara,  Senggoro  Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
 
2.Kotak Pengaduan / Saran;
 
3.Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
 
Tidak Langsung :
 
1.Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/;
 
2.Facebook    :  Dpmpsp Kabupaten Bengkalis;
 
3.Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perhubungan"