Perdagangan

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6.000 dan dicap perusahaan,-;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Lokasi
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
  5. Izin Usaha
  6. Akte Notaris/Menkum HAM
  7. Berita Acara Pemeriksaan
  8. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha MIKRO dan Usaha Kecil untuk pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
  9. Memiliki Hasil Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wialyah atau zonasi
  10. Memiliki rencana penempatan gerai merek lokal di lokasi strategis seperti sekitar lobby, pintu masuk utama,lift
  11. Surat Keterangan Domisili Kecamatan Setempat
  12. Foto copy sertifikat tanah / surat perjanjian sewa menyewa
  13. NPWP
  14. KTP
  15. Pas Photo Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan di Front Office
  2. Kasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Back Office membuat pertimbangan teknis
  4. Tim melakukan survey apabila izin memerlukan survey
  5. OPD tehnis memberikan persetujuan
  6. BO melakukan entry izin
  7. Kabid verifikasi terakhir
  8. Kadis mengecek berkas izin dan proses TTD kadis DPMPTSP
  9. Proses penyerahan izin

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Langsung :
 
1.Kantor  Dinas  Penanaman  Modal  dan  Pelayanan  Terpadu  Satu Pintu  Kabupaten  Bengkalis,  Jalan  Antara,  Senggoro  Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
 
2.Kotak Pengaduan / Saran;
 
3.Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
 
Tidak Langsung :
 
1.Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/;
 
2.Facebook    :  Dpmpsp Kabupaten Bengkalis;
 
3.Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perdagangan"