Pengesahan SPPL (Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

  1. 1. Fotocopy rekomendasi dari kepala desa, 2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB), 3. Fotocopy Sket Lokasi Usaha, 4. Fotocopy Setifikat/Surat Keterangan Tanah (Surat Penguasaan Atas Tanah), 5. Fotocopy KTP-E Pembuat SPPL, 6. Fotocopy NPWP Pembuat SPPL, 7. Surat Persetujuan Tetangga, 8. Fotocopy KTP-E Tetangga.

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan kepada Petugas Loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan nomor antrian - Memeriksa kelengkapan persayaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi - Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku Pengolah. Kepala Seksi : - Melakukan Verifikasi - Memproses Penerbitan izin/Rekomendasi/lainnya Operator Komputer : - Mencetak Surat Izin/Rekomendasi/lainnya. Kepala Seksi : - Mengoreksi dan Memaraf surat izin/Rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke SEKCAM Sekretaris Kecamatan : - Mengoreksi dan Memaraf surat izin/Rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke CAMAT. CAMAT menandatangani surat izin/Rekomendasi/lainnya. Kepala Seksi : - Memberikan nomor surat izin/Rekomendai/lainnya dan menyerahkan ke Petugas loket, Mendistribusikan bukti Pemprosesan (Arsip) - Petugas loket menyerahkan kepada Pemohon, dan mengembalikan nomor antri.

Jika Persyaratan lengkap, tidak ada kendala gangguan jaringan listrik.

administrasi tidak di pungut biaya

SPPL (Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

tersedianya Kotak saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan SPPL (Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)"