Pelayanan Pajak

  1. Foto Copy KTP Pengusaha/Penanggung Jawab/ Penerima Kuasa
  2. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
  3. Foto Copy Surat Kuasa Apabila Pengusaha/Penanggung Jawab Berhalangan dengan disertai Foto Copy KTP dari Pemberi Kuasa

  1. Pendataan WP dilakukan dengan formulir SPTPD
  2. Penilaian besaran Pajak yang akan di Tetapkan dan dibayar perbulan oleh WP
  3. Proses Penerbitan SKPD Pajak Restoran dan Pajak Hotel
  4. Verifikasi berkas permohonan WP untuk diterbitkan SKPD Pajak Restoran dan Pajak Hotel
  5. Penandatanganan SKPD Pajak Restoran dan Pajak Hotel
  6. Berkas yang telah disetujui dikembalikan ke Wajib Pajak

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pajak Hotel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak"