Izin Kerja Asisten Apoteker

  1. Fotocopy Ijazah Asisten Apoteker (dilegalisir);
  2. Surat Keterangan Sehat asli dari dokter;
  3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dilegalisir;
  5. Fotocopy SITU untuk tempat praktek mandiri;
  6. Fotocopy KTP (1 lembar);
  7. Pas Photo ukuran 4 x 6 (2 lembar);
  8. 8. Meterai 6.000 (1 lembar).

  1. Pengajuan berkas pemohonan di loket pelayanan;
  2. Menunggu proses pemeriksaan berkas persyaratan dan proses penetapan SK/Izin;
  3. Pengambilan Surat Izin Praktek Asisten Apoteker.

Sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi;
  2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Jl. Brawijaya No. 25 Merauke Papua;
  3. E-mail : BMD-Merauke@yahoo.co.id; Tlp/Fax :(0971)3336960;
  4. Kotak Pengaduan/Saran;
  5. Media Surat;
  6. Website : merauke.hostingiix.net

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Cek Lapangan;
  3. Koordinasi internal/eksternal;
  4. Koodinasi instansi terkait.

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Asisten Apoteker"