12 Hari
1. Kecamatan /Desa mengajukan permohonan berakhirnya masa jabatan sebelum berakhir
2. Kemudian Staf bagian pemdes melakukan telaah data masa jabatan kades
3. Melakukan Rekapitulai masa jabatan Kades yang berakhir
4. Kepala SKPD memproses dan diserahkan kepada sekretaris
5. sekretaris memberikan Disposisi turunan untuk camat
Berita acara pengajuan masa berakhir kepala Desa
Penagduan pelayanan dapat disampaikan melalui :
1. Kotak pengaduan ditunjukan ke kepala Dinas PMD Ka. Pamekasan jl Jokotole no. 143 Pamekasan
2. Pengaduan secara langsung ( Surat masuk ) ditunjukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Pamekasan jl. Jokotole no. 143 Pamekasan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store