Pendampingan pilkades serentak

  1. Dokumen pengajuan dari Kecamatan / Desa
  2. Dokumen Rekapitulasi berakhirnya masa Jabatan

  1. Pengajuan TS Surat Kepputusan panitia Kabpaten untuk Pilkades serentak
  2. Pembentukan panitia Kabupaten
  3. Penetapan tanggal oleh Bupati
  4. Sosilisasi pembentukan paniti pemilihan Desa
  5. Sosilisasi tatib Pilkades, Rencana Anggaran , Jadwal pelaksanaan dan lokasi atau tempat pilkades
  6. Laporan pembentukan panitia
  7. Skoring dan seleksi tambahan jelas lebih dari ( 5 ) calon
  8. Penetapan calon tetap
  9. Pembekalan kepada calon tetap
  10. Pelaksanaan Pilkades
  11. Laporan dari BPD dan Panitia
  12. Pembekalan pasca pilkades
  13. Persiapan pelantikan
  14. Pelantikan dan penyerahan SK Bupati

12 Hari

1. Kecamatan /Desa mengajukan permohonan berakhirnya masa jabatan sebelum berakhir

2. Kemudian Staf bagian pemdes melakukan telaah data masa jabatan kades

3. Melakukan Rekapitulai masa jabatan Kades yang berakhir

4. Kepala SKPD memproses dan diserahkan kepada sekretaris

5. sekretaris memberikan Disposisi turunan untuk camat

Berita acara pengajuan masa berakhir kepala Desa

Penagduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. Kotak pengaduan ditunjukan ke kepala Dinas PMD Ka. Pamekasan jl Jokotole no. 143 Pamekasan

2. Pengaduan secara langsung ( Surat masuk ) ditunjukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Pamekasan jl. Jokotole no. 143 Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan pilkades serentak"