Izin Prinsip Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)

  1. 1. Surat permohonan pribadi yang ditandatanganindinatas materai
  2. 2.    Fotocopi akta pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  3. 3.    Susunan direksi/pengurus dan komisaris/badan pengawas
  4. 4.    Fotocopi identitas direksi/pengurus dan komisaris/badan pengawas
  5. 5.    Pernyataan direksi/pengurus dan komisaris/badan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi
  6. 6.    Fotocopi bukti penguasaan lahan tanah dan bangunan
  7. 7.    Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sehat (SPPL)
  8. 8.    Surat tanda daftar perusahaan
  9. 9.    Fotocopi surat ijin usaha perdagangan
  10. 10. Fotocopi NPWP
  11. 11. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari tanaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab
  12. 12. Fotocopi STRTTK
  13. 13. Daftar peralatan dan mesin yang digunakan
  14. 14. Alur/proses produksimasing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang dibuat
  15. 15. Daftar tenaga kerja dan tempat penugasannya
  16. 16. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan

  1. Pengajuan berkas di.loket penerimaan berkas
  2. Pendaftaran berkas
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Pemerimsaan lapangan
  5. Pencetakan izin
  6. Penyerahan izin

5 HK sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Izin Prinsip Industri Kecil Obat  Tradisional (IKOT)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)"