Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

  1. 1.     FC IMB yang dilegalisir pejabat berwenang
  2. 2.     FC Bukti kepemilikan tanah/sertifikat/AJB/surat ukur atau bukti kepemilikan yang sah
  3. 3.     FC rancana tapak (site Plan) atau AP yang dilegalisir
  4. 4.     FC izin penggunaan air bawah tanah yang dilegalisir
  5. 5.     FC analisa dampak lingkungan yang dilegalisir
  6. 6.     FC analisa dampak lalu lintas yang dilegalisir
  7. 7.     FC sertifikat K3 pada saat konstruksi termasuk kondisi lift penumpang, lift barang dan instalasi penangkal petir yang dilegalisir pejabat berwenang
  8. 8.     FC gambar rencana struktur beserta perhitungannya (konsultan)
  9. 9.     FC gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal (asbuild drawing kontraktor)
  10. 10.  FC gambar rencana jaringan dan instalasi listrik, air bersih, pipa gas, pemadam kebakaran (data isi ulang tabung dan masa kadaluarsanya) dan jaringan lainnya (konsultan)
  11. 11.  FC gambar rencana jaringan pembuangan air limbah, jaringan air hujan, fasilitas pembuangan atau pengolahan sampah dan fasilitas parker sesuai dengan tingkat keperluannya (konsultan)
  12. 12.  FC hasil pemeriksaan kualitas bangunan dari penyedia jasa/konsultan pengkajian teknis bangunan gedung (bukti serah terima dan jaminan)
  13. 13.  Surat permohonan penerbitan SLF

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung"