Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDUP dari OSS yang belum efekti
  3. 3.  Surat Pernyataan Pemenuhan Surat Pernyataan untuk memenuhi Komitmen di OSS Komitmen
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengusaha perseorangan dan *Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan Terakhir *(bila pengusaha Non Perseorangan) "
  5. 5.     NPWP Perseorangan/ Non Perseorangan
  6. 6.     Pas foto warna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  7. 7.   Izin Lokasi
  8. 8.     Foto copy IMB atau Bukti Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan/ Kantor/ Ruangan
  9. 9. Izin Lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/ AMDAL)

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

2 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"