Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. 1.   FC KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan Indonesia
  2. 2.   FC Paspor dan keterangan izin tinggal sementara bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing
  3. 3.   FC akta pendirian perusahaan dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (apabila ada), bagi pemilik gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
  4. 4.   FC izin prinsip penanaman modal untuk gudang perusahaan penanaman modal asing
  5. 5.   FC IMB yang menyatakan sebagai gudang.
  6. 6.   Pas Photo pemilik/penanggung jawab 2 lembar ukuran (4x6)
  7. 7.   Permohonan TDG harus menunjukan dokumen asli persyaratan
  8. 8.   Pengurusan permohonan TDG, dapat dilakukan pihak ketiga dengan menunjukan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani pemilik gudang.
  9. Perpanjangan :
  10. 1.   Surat permohonan
  11. 2. TDG lama

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

7 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"