Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Baru :
  2. Perusahaan Berbentuk Badan Hukum
  3. a.    FC akta pendirian perusahaan
  4. b.   FC akta perubahan pendirian perusahaan (apabila ada)
  5. c.    Asli dan FC keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya undang-undang PT (Khusus PT)
  6. d.   FC surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang
  7. e.    FC Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  8. f.     FC KTP Penanggungjawab Perusahaan
  9. g.    FC NPWP
  10. Perusahaan Berbentuk Perorangan
  11. a.    FC akta pendirian perusahaan
  12. b.   FC KTP Penanggungjawab Perusahaan
  13. c.    FC Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  14. d.   FC NPWP
  15. Perusahaan Lainnya
  16. a.    FC akta pendirian perusahaan (apabila ada)
  17. b.   FC KTP Penanggungjawab Perusahaan
  18. c.    FC Izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  19. d.   FC NPWP
  20. Perubahan Daftar Perusahaan :
  21. Perseroan Terbatas (PT)
  22. a.    Asli dan FC persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
  23. b.   TDP asli
  24. Koperasi, CV, Fa, Perorangan dan perusahaan lainnya :
  25. a.    Asli dab FC risalah / berita acara / keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam daftar perusahaan
  26. b.   TDP asli
  27. Perpanjangan :
  28. a.    Surat permohonan
  29. b. KTP Penanggungjawab Perusahaan (dicatat/direkam)
  30. c.    Foto Copy Izin Gangguan
  31. d.   TDP lama

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

5 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"