Standart Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

  1. 1.     Memiliki Status kepemilikan atas penggunaan tempat penampungan calon TKI yaitu berupa sertifikat tanah dan IMB / bukti sewa / kontrak sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuat dihadapan notaris atas nama PPTKIS ybs
  2. 2.     Mempunyai keterangan domisili / yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah domisili setempat penampungan calon TKI
  3. 3.     Memenuhi ketentuan dalam undang-undang gangguan / surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa /Kepala Lingkungan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku didaerah setempat

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

8 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Standart Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia"