Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

  1. 1.     Foto copy perjanjian penyediaan jasa pekerja / buruh yang telah di tanda tangani para pihak diatas materai (dan asli perjanjian penyediaan jasa pekerja / buruh untuk ditunjukkan)
  2. 2.     Foto copy surat izin usaha
  3. 3.     Draf perjanjian kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dengan pekerja / buruh yang dipekerjakan
  4. 4.     Foto copy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan
  5. 5.     Foto copy bukti pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  6. 6.     Foto copy tanda daftar perusahaan
  7. 7.     Foto copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan
  8. 8.     Foto copy surat izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh
  9. 9.     Foto copy surat keterangan domisili
  10. 10.  Foto copy kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP)

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

4 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh"