Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. 1. Naskah PP yang ditandatangani oleh pengusaha rangkap 3 (tiga) eksemplar
  2. 2. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja / serikat buruh dan / atau wakil pekerja / buruh apabila di perusahaan tidak ada SP/SB

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

4 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Pengesahan Peraturan Perusahaan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"