Pencatatan Perjanjian Kerja

  1. 1. Fotocopy perjanjian kerja yang telah ditandatangani para pihak diatas materai (asli perjanjian ditunjukkan)
  2. 2. Rekap nama dan jabatan pekerja/buruh yang menandatangani perjanjian kerja
  3. 3. Draf perjanjian kerja yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh
  4. 4. Fotocopy perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh
  5. 5. Foto copy bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja / buruh

  1. 1. Pengajuan berkas di loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan lapangan
  5. 5. Pencetakan izin
  6. 6. Penyerahan izin

4 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Pencatatan Perjanjian Kerja

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan
Tindak Lanjut penanganan Pengaduan :
Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja"